Menurut Undang-Undang No. 5
tahun 1997, narkoba jenis psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan,
yaitu:
- Golongan
I, mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan
dinyatakan sebagai barang terlarang. Contoh: ekstasi (MDMA =
3,4-Methylene-Dioxy Methil Amphetamine), LSD (Lysergic Acid Diethylamid),
dan DOM.
- Golongan
II, mempunyai potensi yang kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh:
amfetamin, metamfeamin (sabu), dan fenetilin.
- Golongan
III, mempunyai potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan, dapat
digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh:
amorbarbital, brupronorfina, dan mogadon (sering disalahgunakan).
- Golongan
IV, mempunyai potensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan, dapat
digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh:
diazepam, nitrazepam, lexotan (sering disalahgunakan), pil koplo (sering
disalahgunakan), obat penenang (sedativa), dan obat tidur (hipnotika).
No comments:
Post a Comment